b.
10% dari jumlah bruto untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari240.000,00 per bulan.c.
Sifat pengenaan pemotongan pajaknya adalah final.4.
Saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran yang dilakukan koperasi.
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Derivatif
1.
Transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari pada kontrak dan perjanjian pembayaranyang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga,nilai tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks baik yang diikuti dengan pergerakan maupun tanpa pergerakan dana atau instrument.
2.
Kontrak berjangka yaitu suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli ataumenjual sejumlah efek atau komoditas yang jumlah, mutu, jenis, tempat,dan waktu penyerahan dikemudian hari telah ditetapkan.
3.
Margin awal yaitu sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkanoleh pialang berjangka atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka.
4.
Lembaga kliring dan penjamin adalah badan usaha yang menyelenggarakan danmenyediakan system dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa, termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka.
5.
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari transaksiderivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilansebesar 2,5% dari margin awal. Sifat pengenaannya yaitu final.
6.
Saat terutangnya yaitu pada saat orang pribadi atau badan menerima dan/atau memperoleh penghasilan. Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut pajak penghasilan pada saatmenerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
BAB IIIKESIMPULAN3.1
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuanekonomisyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesiamaupun luar Indonesia, yang dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaanWajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3.2
Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- undang Pajak Penghasilan, besarnya tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagiWajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha ataumelakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, sebagai berikut :1.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriLapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif PajakSampai dengan Rp 50.000.000,00 5 %Di atas Rp 50.000.000,00 sampaidengan Rp 250.000.000,0015 %Di atas Rp 250.000.000,00 sampaidengan Rp 500.000.000,0025 %Di atas Rp 500.000.000,00 30 %2.
Untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUTTarif PPh atas Wajib Pajak Badan dan BUT adalah sebesar 25 %. Dalam Pasal 17ayat (2b) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Badan dalam negeri berbentuk perseroanterbuka yang sahamnya paling sedikit 40 % dari jumlah keseluruhan saham yang disetortersebut diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentudapat memperoleh tarif sebesar 5 % lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 17 ayat (2a) Undang- undang PajakPenghasilan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pada pasal 31 E Undang- undang Pajak Penghasilan mengatur bagi Wajib PajakBadan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif seperti yang dimaksuddalam Pasal 17
ayat(1) huruf „b‟ dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena
Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00.
DAFTAR PUSTAKA
Undang- undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang- undang Nomor6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta.Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Jakarta.Waluyo.2014.
Akuntansi Pajak
. Edisi 5.Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
No comments:
Post a Comment