Blog ini Menghadirkan kombinasi dari setiap elemen yang unik seperti Hoby, soal, pendidikan, dan sebagainya. Memuat banyak informasi dari berbagai sumber yang diharapkan berguna bagi pembaca dan pengujung tidak untuk menyingung siapapun terimakasih.
Labels
Pendidikan
(30)
Kesehatan
(12)
MANCING
(8)
manajemen
(7)
OTOMOTIF
(6)
akuntansi
(5)
visual basic
(5)
Hoby
(4)
TWITTER
(4)
agama buddha
(4)
pajak
(4)
BBM
(3)
facebook
(3)
olaraga
(3)
Agama Islam
(2)
Blog
(2)
Shop
(2)
gedget
(2)
soal dan jawaban
(2)
youtube
(2)
Bank
(1)
IOS
(1)
Price
(1)
matematika
(1)
saham
(1)
Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts
Saturday, May 14, 2016
Cara Perhitungan PPN dan Syarat Pengenaan PPN Serta Ada Yang Tidak Perlu Bayar PPN
Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Jenis Barang Yang Tidak Dikenai PPN
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi :
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi :
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai PPN
- Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi :
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
- Jasa pelayanan sosial meliputi:
- jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
- Jasa pengiriman surat dengan perangko, meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
- Jasa keuangan, meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
- jasa penjaminan.
- Jasa asuransi, merupakan jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi.
- Jasa keagamaan, meliputi :
- jasa pelayanan rumah ibadah;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan.
- Jasa pendidikan, meliputi : jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan.
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
- Jasa tenaga kerja, meliputi :
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
- Jasa perhotelan, meliputi :
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelanuntuk tamu yang menginap; dan jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen dan hostel.
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemberian Ijin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran.
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
- Jasa boga atau katering.
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN dan PPnBM
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
- ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
- ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
- Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut :
- untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
- untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM
- PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. - PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”. - Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00 - Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:- Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
- PPN = 10% x Rp5.000.000,00
= Rp500.000,00 - PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00
= Rp1.000.000,00
- Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :- Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
- PPN = 10% x Rp50.000.000,00
= Rp5.000.000,00 - c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00
= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.
cara Mengisi SPT 1771 Tahunan BADAN atau pengusaha LENGKAP
Bagi pengusaha yang bingung cara mengisi SPT tahunan 1771 badan ini caranya
Sunday, April 17, 2016
LENGKAP Jenis MACAM-MACAM Pajak PPH dan Contoh PerhitunganNya !!!

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukumuntuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
· Jenis-jenis Pajak
Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak indonesia :
1. pajak pph atau pajak pengahsilan
2. pajak bumi dan banguana atau PBB
3. BM atau bea materai \
4. pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau PPNBM
5. Bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1. berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2. berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3. berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif dan juga pajak subyektif
Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1. Pajak Negara , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir dan lainya .
Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
a. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak.
Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
b. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah.
· Pajak PPB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Contoh : misalnya Awal mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
- Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
- Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
- NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
- NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
- NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
- NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
- NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
- PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
1. Mengajukan keberatan atas PBB
2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
http://www.pajak.go.id/content/
· Pajak PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Contoh Perhitungan PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma Tahun Pajak 2013 yaitu :
a. PT.Aditya Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas, dalam rangka promosi produk barunya PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara gratis kepada CV.Mawar Merah (usaha dibidang perdagangan kompor gas) 1 buah kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000,-
Maka PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 500.000
PPN : 50.000 (500.000 x 10 %)
Bagi CV.Mawar Merah faktur pajak yang diterima dari PT.Aditya Makmur Sejahtera atas pemberian kompor gas tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
b. PT.Gunung Makmur Sentosa produsen mie kering dalam rangka membantu korban bencana alam di daerah Purwokerto memberikan mie kering dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.2.000.000,-
Maka PT.Gunung Makmur Sentosa harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 2.000.000
PPN : 200.000 (2.000.000 x 10 %)
http://www.pajak.go.id/content/
· Pajak PPH
Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional, atauregresif.
PPH 21
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
PPH 22
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PPH 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PPH 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPH 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan = PPh terutang – kredit pajak /12
· CARA MENGHITUNG PTKP
PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1. diri Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2. Tambahan untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3. Tambahan utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si suami dikenakan Rp. 15.840.000
4. Tambahan untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
contoh soal:
1. wajib pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2, sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami.
2. hitung ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik kandung
jawab:
WP: 15.840.000
status: 1.320.000
tanggungan (k/2): 2.640.000(+)
jumlah 19.800.000
cat: mengapa adik kandung tidak di masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizonta
3. hitung PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4. hitung PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP: 15.840.000
tanggungan (k/2) 2.640.000(+)
jumlah 18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan karena posisi tuan nino sudah menduda
5. hitung PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
cat: keponakan tidak dimasukkan karena hubungan kesamping (horizontal)
· Pengertian Merger dan Akuisisi,
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan Akusisi
Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :
a. Merger
Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.
b. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
c. Tender offer
Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penola,kan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d. Acquisistion of assets
Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm. (p.835).
Subscribe to:
Posts (Atom)
